Komnas Perempuan and UNDP Conclude National Consultation to Strengthen Protection Policies for Women Environmental Human Rights Defenders in Indonesia

17 Maret 2026

Group photo from the National Consultation organized by Komnas Perempuan and UNDP Indonesia to strengthen protection measures for Women Environmental Human Rights Defenders. (Photo by: Bambang Nurjaman/UNDP Indonesia)

Jakarta, 25 Februari 2026 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) Indonesia berhasil menyelesaikan konsultasi nasional selama dua hari untuk memperkuat kebijakan perlindungan bagi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Bidang Lingkungan Hidup pada tanggal 24–25 Februari 2026 di Jakarta.  

Acara tersebut mempertemukan PPHAM dari 11 provinsi—termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan—bersama dengan organisasi masyarakat sipil dan kementerian pemerintah utama. Para peserta berkolaborasi untuk mengembangkan strategi advokasi konkret dan memperkuat kerja sama lintas sektor untuk memastikan keselamatan para perempuan pembela HAM, yang pekerjaannya sangat penting bagi masyarakat dan lingkungan.

Konsultasi ini merupakan bagian dari proyek bersama "Memperkuat Masyarakat Sipil Perempuan dan Partisipasi Publik serta Pengaruh Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan untuk Masa Depan yang Adil dan Hijau," (“Strengthening Women's Civil Society and Women Environmental Human Rights Defenders' Public Participation and Influence for a Just, Green Future”) yang dilaksanakan oleh UNDP Indonesia bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan didanai oleh UNDP Governance, Peacebuilding, Crisis, and Resilience (GPCR) window. Proyek ini berlangsung dari Mei 2025 hingga Juni 2026 dan dilaksanakan di lima negara: Indonesia, Filipina, Irak, Uganda, dan Kenya.  

Tidak seperti forum-forum sebelumnya yang berfokus pada peningkatan kesadaran, sesi dua hari ini mengadopsi pendekatan partisipatif dan berorientasi pada hasil. Hari pertama berfokus pada analisis situasi yang dipimpin oleh masyarakat akar rumput, sementara hari kedua memfasilitasi dialog terstruktur antara perwakilan PPHAM dan sepuluh lembaga pemerintah utama untuk menggalang komitmen. Pendekatan ini menekankan bahwa pelindungan para perempuan pembela HAM sangat penting tidak hanya untuk hak asasi manusia tetapi juga untuk keberlanjutan ekosistem, sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat.

Konsultasi ini menyoroti risiko mendesak yang dihadapi oleh para perempuan pembela HAM. Antara tahun 2020 dan 2024, Komnas Perempuan menerima 80 pengaduan dari perempuan terkait konflik sumber daya alam, sengketa agraria, dan penggusuran. Ancaman digital juga meningkat: menggunakan e-Monitor+, sebuah alat yang didukung AI, Komnas Perempuan mengidentifikasi 311 konten daring berbahaya dan 204 insiden kekerasan berbasis gender daring yang menarget perempuan pembela HAM di bidang lingkungan hidup antara September 2025 dan Januari 2026, termasuk doxing, deepfake, dan pelecehan terkoordinasi. Risiko-risiko ini menunjukkan bahwa keselamatan para perempuan pembela HAM terkait langsung dengan pelindungan masyarakat dan lingkungan hidup.

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, menekankan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan: "Perlindungan bagi perempuan pembela HAM di bidang lingkungan hidup bukanlah pilihan kebijakan. Ini adalah mandat konstitusional. Ini adalah kewajiban negara." Ia menyoroti kerentanan unik yang dihadapi perempuan-perempuan ini, "Para perempuan pembela HAM di bidang lingkungan hidup menghadapi risiko yang tidak netral gender. Selain intimidasi dan kriminalisasi, mereka menghadapi kekerasan berbasis gender, serangan terhadap reputasi, pelecehan seksual di ruang nyata dan virtual, stigmatisasi moral, dan tekanan pada keluarga." 

Siprianus Bate Soro, Kepala Unit Pembangunan Manusia dan Tata Kelola Responsif di UNDP Indonesia, memperkuat signifikansi yang lebih luas, dengan menyatakan "perlindungan bagi perempuan pembela HAM di bidang lingkungan hidup bukan hanya soal gender, tetapi juga soal demokrasi, keadilan lingkungan, dan masa depan bangsa." Ia juga menambahkan bahwa "ketika seorang perempuan pembela HAM merasa aman, maka hutan yang mereka jaga akan terpelihara, masyarakat yang mereka dampingi akan sejahtera, dan hukum akan ditegakkan secara adil." 

Selama konsultasi, para perempuan pembela HAM memetakan kesenjangan perlindungan hukum dan mengidentifikasi titik masuk kebijakan di tingkat nasional dan sub-nasional. Strategi advokasi bersama mereka berfokus pada mekanisme respons cepat, perlindungan multidimensi (fisik, psikososial, digital, hukum), dan mengatasi penyalahgunaan ketentuan hukum yang ambigu untuk mengkriminalisasi para pembela HAM.

Rekomendasi ini disampaikan kepada sepuluh Kementerian dan Lembaga utama, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Perlindungan Korban dan Saksi, dan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas. Beberapa lembaga menyatakan kesediaan untuk mengintegrasikan langkah-langkah ini ke dalam rencana kerja mereka dan mempertahankan dialog berkelanjutan dengan Komnas Perempuan dan UNDP, dengan mengakui bahwa perlindungan terhadap perempuan pembela HAM memperkuat masyarakat dan lingkungan hidup di seluruh Indonesia.