Fokus Kami

Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial

Apakah

Ikrar 'No Manel' Kami


Manel adalah singkatan yang merujuk pada “man panel.” Istilah ini digunakan untuk menjelaskan praktik umum dalam acara publik dengan kurangnya keterwakilan yang seimbang dari kelompok orang selain laki-laki sebagai pakar dalam isu tertentu dalam acara publik. Meningkatkan partisipasi pakar dengan latar belakang gender, kelompok usia, dan ras yang beragam akan mendukung Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial di Indonesia. UNDP Indonesia mendukung gerakan “No Manel” untuk mendorong praktik internal dan eksternal untuk mengusung para pakar di berbagai bidang dan topik dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan.

nomannel-image-id

"“Kesetaraan gender adalah kesempatan terbaik yang kita miliki untuk mengatasi berbagai tantangan paling mendesak di zaman kita”

Michelle Yeoh, UNDP Goodwill Ambassador

Snow

Gender Development Index (GDI)

91.85

Indeks Pembangunan Gender

IPG mengukur rasio IPM (Indeks Pembangunan Manusia) perempuan dibandingkan dengan laki-laki. IPM terdiri dari harapan hidup, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran per kapita. IPG saat ini menunjukkan bahwa pada tahun 2023, kinerja IPM perempuan Indonesia setara dengan 91,86 persen dari kinerja IPM laki-laki Indonesia.

Indeks Ketimpangan Gender

0.459

Indeks Ketimpangan Gender

IKG mengukur kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam tiga dimensi: kesehatan reproduksi, pemberdayaan (dalam pendidikan dan kepemimpinan), dan partisipasi angkatan kerja. Nilai IKG berkisar antara 0 dan 1, di mana 0 mencerminkan kesetaraan penuh. IKG saat ini menunjukkan bahwa pada tahun 2022, terdapat kesenjangan sebesar 0,459 poin antara laki-laki dan perempuan Indonesia dalam tiga dimensi tersebut.

Indeks Inklusi Keuangan Perempuan

83.88

Indeks Inklusi Keuangan Perempuan

Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional 2022 mengungkapkan bahwa indeks literasi perempuan melampaui laki-laki untuk pertama kalinya dengan 50,33 persen untuk perempuan dan 49,05 persen untuk laki-laki.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan

54.52

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan

TPAK perempuan menunjukkan proporsi perempuan usia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan ekonomi untuk mendapatkan penghasilan di antara seluruh penduduk perempuan pada usia yang sama. Sebagai perbandingan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Laki-laki pada waktu yang sama sebesar 84,26 persen.

Prevalensi Kekerasan Berbasis Gender

26.1

Prevalensi Kekerasan Berbasis Gender

Dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021, 26,1 persen perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan dalam hidup mereka. Angka ini menurun dibandingkan dengan hasil tahun 2016 sebesar 33,4 persen.

Indeks Literasi Digital Perempuan

3.52

Indeks Literasi Digital Perempuan

Pada skala 1 hingga 5, indeks literasi digital perempuan pada tahun 2022 adalah 3,52 dibandingkan dengan laki-laki sebesar 3,56 poin.


GESI di Indonesia

Pekerjaan kami dalam kesetaraan gender berpedoman pada hukum dan standar internasional dan domestik, melalui Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW, 1979) dan Platform Aksi Beijing (1995). Pemerintah Indonesia meratifikasi Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik dan berkomitmen pada Platform Aksi Beijing, yang keduanya memberikan panduan tentang penghapusan hambatan yang mencegah perempuan berpartisipasi penuh dalam kehidupan publik. Indonesia juga menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 2006.

Kebijakan Nasional Pengarusutamaan Gender yang ditetapkan pada tahun 2000 (melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000) ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan rancangan akhir RPJPN 2025-2045 yang menegaskan komitmen pemerintah Indonesia terhadap kesetaraan gender dengan undang-undang dan menyelaraskan Agenda Pembangunan Nasional dengan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) #5 Kesetaraan Gender.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk melaksanakan kebijakan toleransi nol pemerintah terhadap kekerasan berbasis gender. Langkah-langkah tersebut meliputi Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tahun 2004, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2006, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2007, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022. Baru-baru ini, UNDP Indonesia bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah Kekerasan Berbasis Gender (KBG)/Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) melalui uji coba pengembangan kontainer bergerak berbasis rumah sakit untuk layanan terpadu bagi penyintas KBG, selain SOP tambahan untuk layanan KBG dalam konteks pandemi COVID-19 di wilayah sasaran yang mengalami peningkatan insiden KBG.

UNDP Indonesia mendukung kementerian dalam mempromosikan perempuan untuk pembangunan perdamaian, penganggaran sensitif gender untuk adaptasi perubahan iklim, membangun penegakan hukum yang lebih sensitif gender dalam penanganan kejahatan lingkungan, dan mempromosikan kesetaraan gender dalam pemberdayaan ekonomi.

Pekerjaan Kami

Strategi dan Rencana Aksi Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial UNDP Indonesia 2021-2025 mengartikulasikan komitmen kami untuk memajukan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan serta kelompok termarjinalisasi lainnya melalui program/proyek dan kebijakan korporat kami. Pengarusutamaan gender diterapkan sebagai perangkat metodologis untuk desain, implementasi, dan evaluasi proyek. UNDP Indonesia menggunakan tool dan platform korporat seperti Gender Markers, Quality Assurance, PMD, dan ROAR untuk memantau pekerjaan gender dan hasilnya. UNDP Indonesia bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk kolaborasi antarlembaga, dan mitra internasional. Sejalan dengan titik masuk pengarusutamaan gender dari Strategi Kesetaraan Gender Korporat UNDP 2022-2025, UNDP Indonesia menangani kesetaraan gender dengan empat hasil yang saling terkait sebagaimana dijelaskan dalam CPD 2021-2025: 

01


Pembangunan Manusia yang Inklusif. Gender dan inklusi sosial diwujudkan dalam teori perubahan untuk hasil ini karena teori ini mengharuskan masyarakat yang tinggal di Indonesia, terutama mereka yang berisiko tertinggal, untuk memiliki akses terhadap layanan yang berkualitas, dilindungi dari kekerasan, dan diberikan kesempatan tanpa memandang gender, disabilitas, atau faktor lainnya untuk membuat kemajuan dalam mengembangkan modal manusia yang dibutuhkan untuk masyarakat yang adil dan sejahtera. Untuk menerjemahkan teori ini ke dalam praktik, UNDP akan mengintegrasikan dimensi GESI dengan menekankan inisiatif perempuan dan peran mereka dalam mempromosikan narasi perdamaian dan toleransi; memastikan akses yang sama bagi perempuan, orang dengan disabilitas, dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil untuk berpartisipasi dalam mekanisme umpan balik warga berbasis e-governance; berinvestasi dalam pendekatan multi-sektoral yang terintegrasi untuk mencegah dan merespon eksploitasi dan pelecehan seksual serta kekerasan berbasis gender; dan menegakkan hak-hak hukum perempuan dan akses yang sama terhadap keadilan dan layanan publik lainnya. 

03


Ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana. Teori perubahan yang mendasari hasil ini melibatkan penggunaan sistem pembangunan ketahanan yang efektif serta kebijakan dan lembaga yang menangani masalah lingkungan dan mengurangi dampak bencana geologis dan yang disebabkan oleh iklim. Untuk melaksanakannya, UNDP akan berkontribusi pada kesiapsiagaan bencana nasional dan lokal, dengan fokus pada orang dengan disabilitas dan perempuan. Bekerja sama dengan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, UNDP juga akan bekerja untuk memastikan transisi pembangunan kemanusiaan yang efektif dengan berfokus pada penguatan kapasitas BNPB dan masyarakat, melalui penanggulangan bencana yang responsif gender.

02


Transformasi ekonomi. Pemberdayaan perempuan dan inklusi kelompok-kelompok termarjinalisasi tercermin dalam hasil ini karena teori perubahan mengharuskan perempuan untuk memiliki akses yang sama terhadap peluang ekonomi dan inklusi orang dengan disabilitas, HIV, dan masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk menghasilkan mata pencaharian guna mempercepat transformasi ekonomi menuju pertumbuhan yang rendah karbon, berkelanjutan, dan inklusif. Dalam praktiknya, pemberdayaan perempuan diintegrasikan ke dalam pekerjaan pembangunan UNDP seperti inisiatif dan insentif yang ditargetkan untuk perempuan dan anak perempuan dalam sistem pelatihan pengembangan keterampilan; memperkuat UMKM yang dimiliki/dipimpin perempuan melalui analisis kebijakan, kerangka peraturan, akses terhadap pembiayaan, dan pengembangan keterampilan kewirausahaan di Indonesia Timur. Selain itu, inklusi sosial akan diterapkan melalui transisi energi inklusif yang menargetkan masyarakat miskin dan meningkatkan sumber energi, seperti pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro dengan fokus pada daerah termiskin di Indonesia.

04


Inovasi untuk mempercepat pencapaian SDG. Hasil ini mencakup proses inovatif, kemitraan, dan peningkatan investasi untuk memungkinkan paradigma pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan bekerja sama dengan entitas PBB lainnya, UNDP berupaya memfasilitasi pengintegrasian pertimbangan gender ke dalam kerangka pembiayaan nasional untuk mencapai Agenda 2030 untuk SDG.

Snow

Komitmen Gold Gender Seal

UNDP Indonesia berupaya melembagakan pengarusutamaan gender dalam program dan operasinya, dan telah menjadi Country Office yang pertama di kawasan ini yang dianugerahi Gold Certificate untuk Gender Equality Seal UNDP pada Oktober 2020. Penghargaan tersebut kemudian diformalisasi pada Januari 2021. Hal ini menandai posisi Country Office Indonesia sebagai pemimpin dalam memajukan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Gold Gender Seal tersebut akan berakhir pada tahun 2025 dan UNDP Indonesia perlu mempertahankannya melalui penilaian ulang. 
UNDP Indonesia terus berkomitmen terhadap Gold Gender Seal pada tahun 2025. Untuk memastikan arah yang tepat, Country Office UNDP Indonesia memanfaatkan peluang untuk peningkatan program dan pengembangan alur kerja bagi inisiatif yang berfokus pada gender di Indonesia.